POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesaia terus aktif memberikan program bantuan sosial (bansos) kepada sejumlah masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhannya.
Salah satu bantuan sosial yang rutin disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Kemungkinan bansos PKH ini akan kembali dicairkan pada periode tahun 2025.
Penyaluran bansos PKH ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, yakni memberikan bantuan ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan.
Diantaranya PKH ini disalurkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu, yakni pemenuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan secara merata.
Penerima bantuan yang terpilih oleh pemerintah dinyatakan layak setelah memenuhi kriteria tertentu. Data keluarga penerima manfaat (KPM) nantinya akan masuk dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nah untuk penyaluran bansos PKH tahun 2025 sendiri memang masih belum dimulai. Di bulan Desember 2024 ini juga masih ada penyaluran dana bansos PKH 2024 untuk tahap 4. Namun dipastikan nantinya bansos tersebut akan kembali diperpanjang, jadi pastikan Anda tahu bagaimana cara mengecek data NIK KTP penerimanya.
Penerima Bansos PKH
Jadi masyarakat yang layak mendapat bantuan adalah keluarga miskin dan rentan miskin, yakni mereka harus memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus. Misalnya ibu hamil atau nifas, anak usia dini (0-6 tahun), anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
Untuk nominal bantuan yang diterima masyarakat ini juga berbeda-beda, tergantung kepada komponen penerimanya. Misalnya untuk penyaluran PKH periode 2024, KPM mendapatkan saldo mulai Rp225.000-Rp750.000 per tahap.
Kemungkinan pencairan dana bansos PKH 2025 juga akan memiliki nominal yang disesuaikan. Namun belum dipastikan berapa nominal bantuan untuk tahun depan, dimana masih belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Sedangkan untuk jadwal penerimaan sendiri dipastikan kembali cair dalam 4 tahap. Jadwal penerimaannya adalah setiap 3 bulan sekali, misalnya untuk tahap 1 di bulan Januari hingga Maret dan seterusnya.
Penyaluran dana bantuan sosial akan dilakukan pemerintah melalui bank himbara sebagai agen resmi, yakni BNI, BSI, BRI, dan Bank Mandiri. Kemudian ada juga pencairan lewat PT Pos Indonesia bagi KPM yang belum memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank himbara.