Untuk mengantisipasi kenaikan PPN 12 persen, Kemensos akan memberikan bantuan pemberdayaan bagi KPM yang tergraduasi untuk meningkatkan pendapatan dengan memberikan modal usaha.
“Bantuan modal usaha bagi PKH graduasi, yakni KPM yang dinyatakan lulus dan tidak lagi menerima bantuan pemerintah,” kata Andy.
Pendataan penerima manfaat bansos kemensos di tahun 2025 akan menggunakan data tunggal terpadu kesejahteraan sosial, yang merupakan penyempurnaan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.