3 Kriteria KPM yang Tidak Dapat Menerima Bantuan di Tahun 2025 dan Cara Mendaftar Bansos PKH dan BPNT Secara Online dan Offline

Rabu 25 Des 2024, 09:30 WIB
Berikut ini 3 kriteria penerima bantuan yang tidak dapat menerima penyaluran bansos BPNT dan PKH di tahun 2025. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Berikut ini 3 kriteria penerima bantuan yang tidak dapat menerima penyaluran bansos BPNT dan PKH di tahun 2025. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan kriteria tertentu yang membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi menerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahun 2025.

Selain itu, sejumlah KPM yang belum menerima bansos untuk alokasi November dan Desember 2024 diimbau untuk segera mengambil langkah yang disarankan oleh Kementerian Sosial agar bantuan dapat dicairkan.

Bagi KPM yang belum menerima bantuan sosial untuk alokasi November dan Desember 2024, diimbau untuk tetap menunggu hingga akhir Desember 2024.

Apabila hingga akhir tahun bantuan belum cair, KPM dapat mengajukan ulang secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Disarankan untuk melakukan pengajuan di pertengahan Januari 2025 guna menghindari antrean awal bulan.

Kriteria KPM yang Tidak Akan Menerima Bansos di Tahun 2025

Dilansir dari channel YouTube 'Kahfi Vlog7' berikut adalah 3 kriteria KPM yang tidak bisa menerima bantuan untuk tahun 2025.

1. KKS Terblokir dan Pemilik KPM Meninggal Dunia

KPM yang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) nya terblokir akibat pemiliknya meninggal dunia, tidak lagi menerima bantuan.

Meskipun masih ada kemungkinan bantuan dicairkan, prosesnya cukup rumit karena memerlukan sejumlah dokumen, seperti surat kematian dan surat keterangan ahli waris.

2. KKS Terblokir karena KPM Menjadi TKI/TKW

Jika KKS terblokir karena pemiliknya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri, bantuan juga tidak akan dicairkan. Status sebagai TKI/TKW terdeteksi dalam data pemerintah, sehingga bansos otomatis dihentikan.

3. Penerima Bantuan Modal Usaha

KPM yang telah menerima bantuan modal usaha atau program pemberdayaan ekonomi dengan nominal minimal Rp5 juta juga tidak akan menerima bansos PKH dan BPNT pada tahun 2025.

Pemerintah berharap proses penyaluran bansos di masa mendatang semakin lancar dan tepat sasaran.

Bagi KPM yang merasa layak tetapi belum menerima bantuan, langkah-langkah yang dianjurkan di atas dapat membantu memastikan hak mereka tetap terpenuhi.

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberikan bansos kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pada tahun 2025, sejumlah program bansos akan kembali disalurkan, termasuk program bantuan PKH dan BPNT.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima bansos, berikut adalah langkah-langkah dan syarat yang perlu diperhatikan.

Syarat Pendaftaran Bansos 2025

Sebelum mendaftar, calon penerima bansos harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini mencakup informasi dari berbagai sumber, seperti Kementerian Sosial, PLN, dan Pertamina.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP): Calon penerima wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah.
  3. Berstatus sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Hal ini ditentukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi dari pemerintah.
  4. Tidak Menerima Bantuan Serupa dari Program Lain: Penerima hanya berhak atas satu jenis bansos agar penyaluran lebih merata.

Cara Mendaftar Bansos PKH dan BPNT 2025

Untuk mendaftar bansos di awal tahun 2025, Anda dapat mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa cara untuk mendaftar:

1. Secara Online Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store (untuk perangkat Android) atau App Store (untuk perangkat iOS).
  • Buka Aplikasi: Setelah menginstal, buka aplikasi dan pilih opsi Pendaftaran.
  • Isi Formulir Pendaftaran: Masukkan informasi pribadi yang akurat, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, dan data lainnya.
  • Unggah Dokumen Pendukung: Anda perlu mengunggah foto e-KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP.
  • Kirim Permohonan: Setelah mengisi data, kirimkan permohonan pendaftaran bansos Anda dan tunggu proses verifikasi dari pihak terkait.

2. Secara Offline Melalui Kantor Desa atau Kelurahan

  • Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Anda juga dapat mengunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat untuk mendapatkan informasi serta bantuan dalam proses pendaftaran bansos.
  • Bawa Dokumen Penting: Pastikan untuk membawa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat mendatangi kantor desa/kelurahan.
  • Dapatkan Bantuan dari Petugas: Petugas desa biasanya akan membantu Anda mendaftar dan memastikan data Anda tercatat dengan tepat.

Setelah mendaftar, data Anda akan diverifikasi oleh pihak terkait. Proses ini penting untuk memastikan bahwa Anda memang berhak menerima bansos.

Petugas akan memeriksa kesesuaian data yang Anda masukkan dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Jika data Anda memenuhi syarat dan lolos verifikasi, maka Anda akan terdaftar sebagai penerima bansos.

Namun, jika ada masalah dengan data yang Anda daftarkan, Anda mungkin akan diminta untuk memperbaiki atau melengkapi informasi tersebut.

Mendaftar untuk mendapatkan bansos pada tahun 2025 adalah langkah penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Dengan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditentukan dan memenuhi syarat yang diperlukan, masyarakat dapat meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan bantuan yang sangat dibutuhkan.

Pastikan untuk selalu memperbarui informasi dan memanfaatkan bantuan sosial yang disediakan pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update