Lembaga anti rasuah tersebut menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang kini masih buron.
Kabar tersebut beredar diinternal KPK melalui surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto. Surat tersebut yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.