Tak Hanya Sekjen PDIP, KPK Pun Tetapkan Tersangka Pada Tangan Kanan Hasto Kristiyanto 

Selasa 24 Des 2024, 19:03 WIB
Tangkapan layar, Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan dan disiarkan secara daring, Selasa 24 Desember 2024 (Poskota/Ali Mansur)

Tangkapan layar, Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan dan disiarkan secara daring, Selasa 24 Desember 2024 (Poskota/Ali Mansur)

"Selain upaya-upaya tersebut, Sdr. HK Secara pararel mengupayakan agar Sdr. Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Sdr. Harun Masiku. Namun Upaya tersebut ditolak oleh Sdr. Riezky Aprilia," tambahnya. 

Akibat perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update