POSKOTA.CO.ID - Selamat! Tahun 2025 membawa kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memenuhi syarat berkesempatan menerima hingga lima jenis bantuan sosial (bansos) dari subsidi pemerintah.
Program ini bertujuan untuk membantu keluarga yang membutuhkan agar lebih sejahtera. Penasaran apakah Anda termasuk penerimanya? Simak informasi lengkapnya di sini!
Tidak semua pemilik NIK KTP bisa klaim saldo dana bansos dari Pemerintah, syaratnya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.
Selain itu, nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos?
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat sebagai penerima bansos. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:
Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
Anda harus tercatat dalam DTSE, basis data resmi pemerintah untuk menentukan penerima bantuan.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pastikan KTP Anda sah dan sesuai data di sistem pemerintah.
Berstatus sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Pemerintah memprioritaskan keluarga dalam kategori ini berdasarkan survei dan analisis ekonomi.
Tidak Menerima Bantuan Serupa
Anda hanya dapat menerima satu jenis bantuan sosial dalam satu periode untuk mencegah tumpang tindih.
Lebih jelasnya, simak informasi lebih lanjut soal 5 jenis bansos yang cair kepada keluarga penerima manfaat (KPM), dikutip dari Naura Vlog.
5 Jenis Bansos Tahun 2025
1. Program Makan Siang Bergizi Gratis
Anak-anak usia sekolah dari jenjang PAUD hingga SMA akan mendapatkan makan siang bergizi setiap hari secara gratis.