Prediksi Connie Sebut Sekjen PDIP Segera Tersangka Terbukti, Beredar Sprindik Penetapan oleh KPK

Selasa 24 Des 2024, 11:01 WIB
Sejak dua bulan yang lalu beredar kabar bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto santer disebutkan akan segera ditersangka-kan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Sejak dua bulan yang lalu beredar kabar bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto santer disebutkan akan segera ditersangka-kan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Hal itu diungkapkannya Connie pada YouTube akun Akbar Faizal Uncensored seperti dikutip Selasa 24 Desember 2024. Diungkapkan Connie menceritakan dokumen untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah muncul dan tinggal diumumkan.

"Sahabat lu, tolong lu bilangin. Berhenti bersuara keras. Utamanya berjuang di Sumut dan Jateng. Berhenti bersuara keras, karena file-nya sudah siap, bahwa beliau tersangka itu tinggal diumumkan," ungkap Connie.

Ditegaskan Connie, Hasto tidak usah banyak bergerak selama pilkada karena kandidat yang diusung PDIP juga bakal kalah. "Kalau ini diteruskan, ini pasti kalah. Kandidat PDIP pasti kalah," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto ditetapkan tersangka dalam perkara kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang kini masih buron.      

Kabar tersebut beredar di internal KPK melalui surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto. Surat tersebut yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Ditetapkannya Hasto menjadi tersangka pasca dilakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Mengenai penetapan tersangka Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengaku harus mengecek terlebih dahulu.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," ungkap Tessa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa 24 Desember 2024. 

Dalam kasus ini salahsatu orang dekat Megawati Soekarnoputri ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update