POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menetapkan data penerima program bantuan sosial untuk tahun 2025 mendatang.
Namun bagi yang hingga saat ini belum menerima penyaluran subsidi dana bansos, khusus nya program ban Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tidak usah khawatir karena masih dalam proses pencairan hingga akhir bulan Desember 2024.
Bantuan dana Rp400.000 melalui tahap ke 6 alokasi November-Desember 2024, dapat diterima bagi KPM yang datanya lolos verifikasi oleh pemerintah dan terpilih berdasarkan daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nominal tersebut akan dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing KPM dengan penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI dan bank Mandiri.
Penerima dapat mengakses situs dan apliakasi resmi cekbansos untuk periksa status pencairan bantuan dana, dengan memasukan data wilayah, nama lengkap serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) simak berikut ini cara dan panduan lengkapnya.
BPNT adalah salah satu program pemerintah untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan. Kini program BPNT menyalurkan bantuan dalam bentuk uang melalui kartu KKS merah putih.
Dengan kartu ini, KPM dapat membeli bahan pokok pangan di e-warong (elektronik warung gotong royong) yang telah ditentukan.
Dilansir dari channel YouTube 'LISVIKA CHANNEL' terkait penyaluran bantuan sosial tunai dan non-tunai untuk alokasi Tahun Anggaran 2024 akan selesai pada akhir Desember 2024.
Setelah itu, bantuan akan dilanjutkan untuk penerima baru maupun penerima lama di tahun 2025, sesuai dengan data yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Bantuan sosial untuk tahun 2025 akan tetap diberikan kepada penerima yang memenuhi kriteria berikut:
- Keluarga Belum Sejahtera: Keluarga yang masih masuk dalam kategori kurang mampu berdasarkan data verifikasi Dinas Sosial.
- Memiliki Komponen PKH: Keluarga yang memenuhi syarat sebagai penerima PKH, seperti adanya anggota keluarga dengan kriteria tertentu (anak usia sekolah, ibu hamil, balita, lansia, atau disabilitas).
Kategori yang Dihapus dari Daftar Penerima Bantuan
Namun, tidak semua penerima tahun 2024 akan otomatis menerima bantuan di tahun 2025. Kategori berikut akan dihapuskan dari daftar penerima bantuan:
- Keluarga yang tidak lagi memiliki komponen PKH, seperti (anak usia sekolah, ibu hamil, balita, lansia, atau disabilitas).
- Keluarga yang sudah dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, berdasarkan hasil validasi dari Dinas Sosial.