NIK KTP Anda Belum Terdaftar di DTKS? Simak Tutorial Pendaftaran Berikut Ini!

Selasa 24 Des 2024, 21:09 WIB
Cara terdaftar di DTKS. (Kementrian Sosial Republik Indonesia)

Cara terdaftar di DTKS. (Kementrian Sosial Republik Indonesia)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP masyarakat yang ingin mendapatkan dana bantuan sossial harus terdaftar.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kemensos melalui laman resminya, untuk mendapatkan bansos haruslah terdaftar pada DTKS.

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan sistem yang dibentuk untuk memberikan informasi seputar bantuan sosial.

Untuk bisa terdaftar, masyarakat harus mendaftar secara langsung melalui kelurahan atau desa setempat dan akan diarahkan untuk proses selanjutnya.

Selain secara offline, masyarakat juga dapat mendaftarkan diri pada DTKS secara online melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Tutorial Daftar DTKS

Berikut ini cara yang bisa Anda lakukan untuk mengajukan pendaftaran sebagai penerima bantuan sosial:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui platform resmi yang tersedia di handphone Anda kemudian install.

2. Buat Akun

Setelah aplikasi berhasil terinstall di handphone Anda kemudian masuk ke akun atau buat akun baru dengan memasukkan data diri seperti NIK, KTP, KK, dan lainnya.

3. Klik Menu Daftar Usulan

Setelah berhasil memiliki akun, kemudian cari menu 'Daftar Usulan' dan memasukkan data calon penerima.

Setelah memasukkan data calon penerima, pilihlah jenis bansos yang ingin diajukan seperti PKH dan BPNT.

Setelahnya calon penerima dapat mengirim pengajuan tersebut dan tunggu hingga hasil pengajuan menyatakan penerimaan.

Jika KPM berhasil dinyatakan menjadi penerima bantuan sosial, maka akan mendapatkan bantuan dalam setiap tahap yang telah tervalidasi di DTKS.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update