NIK KTP Anda Belum Terdaftar di DTKS? Simak Tutorial Pendaftaran Berikut Ini!

Selasa 24 Des 2024, 21:09 WIB
Cara terdaftar di DTKS. (Kementrian Sosial Republik Indonesia)

Cara terdaftar di DTKS. (Kementrian Sosial Republik Indonesia)

Setelah berhasil memiliki akun, kemudian cari menu 'Daftar Usulan' dan memasukkan data calon penerima.

Setelah memasukkan data calon penerima, pilihlah jenis bansos yang ingin diajukan seperti PKH dan BPNT.

Setelahnya calon penerima dapat mengirim pengajuan tersebut dan tunggu hingga hasil pengajuan menyatakan penerimaan.

Jika KPM berhasil dinyatakan menjadi penerima bantuan sosial, maka akan mendapatkan bantuan dalam setiap tahap yang telah tervalidasi di DTKS.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update