Program bansos satu ini bertujuan membantu keluarga dengan lansia yang membutuhkan dukungan lebih untuk kebutuhan sehari-hari.
Setiap tahap pencairan bantuan PKH Plus dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan total bantuan yang diterima dalam satu tahun mencapai Rp2 juta.
Pada 2024, jumlah keluarga penerima manfaat tetap 5.500 KPM, tanpa ada penambahan. Pencairan biasanya dilakukan di kantor desa atau kelurahan.
2. Bantuan Sosial BLT Miskin Ekstrem (Dana Desa)
Selain itu, ada pula bonus tambahan senilai Rp900.000 per KPM yang akan diberikan melalui program BLT Dana Desa atau bantuan sosial miskin ekstrem. Bantuan ini ditujukan untuk mereka yang memenuhi kriteria khusus, seperti:
- Penghasilan harian tidak lebih dari Rp11.000 (sekitar Rp300.000 per bulan).
- Menderita penyakit kronis yang membatasi kemampuan bekerja.
- Lansia di atas 75 tahun yang tidak menerima bantuan sosial apapun, termasuk PKH atau BPNT.
Bantuan ini diberikan melalui musyawarah desa dan ditunjuk oleh kelurahan atau kantor desa setempat.
Bantuan BLT Dana Desa memiliki anggaran 25 persen dari APBD di tahun 2023 dan 2024, berbeda dengan saat pandemi COVID-19 ketika anggaran meningkat menjadi 50 persen.
3. Kartu Prakerja: Insentif Tambahan
Selain bantuan sosial dari PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa, ada pula bantuan dari Kartu Prakerja. Bagi mereka yang sudah menyelesaikan program pelatihan, gelombang 71 Kartu Prakerja sudah mulai mencairkan insentif sebesar Rp600.000, yang akan masuk ke rekening atau e-wallet peserta.
Selain itu, peserta juga akan menerima insentif survei sebesar Rp100.000, sehingga total yang diterima adalah Rp700.000.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.