POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menyediakan platform khusus bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri menjadi penerima bansos. Berikut ini cara daftar PKH online di Hp, simak sampai habis.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu jenis bansos dari pemerintah yang diberikan secara tunai kepada masyarakat.
Bansos ini diperuntukkan membantu pemenuhan kebutuhan dasar, mulai dari kesehatan, pangan, dan kesehatan dan cair sebanyak 4 kali dalam setahun.
PKH ini akan kembali diperpanjang untuk periode salur tahun 2025, jadi bagi KPM yang belum terdaftar sebagai penerima bisa mendaftarkan diri jika merasa berhak menerima pencairan bansos.
Syarat Penerima Bansos PKH
Pemerintah telah memastikan penyaluran bansos PKH ini akan menyasar kalangan kurang mampu, yakni keluarga miskin dan rentan miskin supaya bisa membantu memenuhi kebutuhannya.
Oleh karena itu, para penerima bantuan tersebut telah dipastikan layak menerima bansos karena memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah, antara lain:
1. Memiliki KTP Elektronik
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan e-KTP.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima bantuan adalah keluarga miskin atau rentan miskin dan tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
3. Tidak Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja dari pemerintah.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Calon penerima bukan berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Cara Daftar PKH Online di Hp
Berikutnya untuk langkah-langkah pengajuan penerima bansos pemerintah ini bisa dilakukan secara online lewat Hp. Cek cara daftar bansos PKH online di bawah ini: