Pembatasan ini dilakukan pemerintah Orde Baru melalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang ditandatangani Presiden Soeharto. Pada tanggal 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 yang membatalkan instruksi sebelumnya.
Setelah serangkaian keputusan kontroversialnya, yang meliputi pencopotan banyak menteri dari kabinet, hubungan baiknya dengan Israel yang ditentang oleh banyak kalangan Muslim, sampai maklumat kontroversialnya yang ditujukan untuk membekukan parlemen.
Hingga akhirnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memakzulkan Gus Dur pada 23 Juli 2001 serta menunjuk Megawati Soekarnoputri sebagai penggantinya.
Gus Dur pun dihormati secara luas sebagai seorang guru bangsa dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terkemuka. Kebijakannya yang mendukung hak-hak minoritas dan perdamaian membuatnya diberi gelar “Bapak Pluralisme”.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.