POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan tidak boleh ada sekolah yang mencoba melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam program makan bergizi gratis.
Disdik DKI Jakarta juga melarang sekolah yang mencoba meraup keuntungan dalam program makan bergizi gratis milik pemerintah pusat yang saat ini terus digulirkan di tiap daerah.
"Ya jelas, tidak boleh ada pungli," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Wakadisdik) DKI Jakarta Purwosusilo melalui pesan singkat, Senin 23 Desember 2024.
Namun saat ditanya lebih jauh apakah sudah ada sosialisasi ke pihak sekolah terkait imbauan tersebut, Purwosusilo belum menjawab.
Ia hanya menegaskan sekolah tak boleh menarik biaya kepada orangtua siswa dengan alasan apapun.
Hal ini menanggapi adanya kejadian viral salah satu sekolah yang diduga mewajibkan murid untuk membeli wadah makanan ke pihak sekolah.
Melansir dari akun Instagram @mood.jakarta mengunggah ulang video yang memperlihatkan seorang perwakilan sekolah memimpin rapat orang tua wali tersebut.
Dijelaskan pada keterangannya bahwa mereka tengah menghadiri rapat bersama dengan pihak sekolah. Namun, pembahasan dari rapat tersebut membuat si perekam heran.
Dikatakan bahwa orang rua wali murid diwajibkan untuk membeli tempat makan karena beriringan akan berjalannya program makan gratis.
"Lagi rapat di sekolah. Acara mkan gratis tpi harus bli tempat makannya 2," tulis keterangan dalam video itu yang dikutip Poskota pada Senin, 23 Desember 2024.
Bahkan, harga yang dipatok oleh pihak sekolah satu tempat makan senilai Rp30 ribu dan diwajibkan membeli dua tempat makan.