4. Pemilik atau pengurus perusahaan
Mereka dianggap memiliki sumber pendapatan yang stabil.
5. Perangkat desa aktif
Mereka memiliki penghasilan dari tugas sebagai perangkat desa.
6. Penerima bantuan dari instansi lain
Jika sudah menerima bantuan dari instansi lain, maka tidak berhak menerima bansos.
7. Alamat penerima tidak ditemukan
Jika penerima tidak dapat ditemukan di alamat yang terdaftar, bantuan akan dicabut.
8. Penerima meninggal dunia
Kecuali jika ada pengganti penerima dalam satu Kartu Keluarga.
Pemerintah berencana mengubah fokus program bansos bukan hanya memberikan bantuan tetapi menjadi program pemberdayaan masyarakat.
Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan KPM dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan mengurangi angka kemiskinan.