Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024 akan Cairkan Saldo Total Rp1.500.000 di PT Pos dan Bank Himbara, Cek Selengkapnya di Sini!

Senin 23 Des 2024, 17:38 WIB
Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024 akan Cairkan Saldo Total Rp1.500.000. (Poskota/Nur Rumsari)

Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024 akan Cairkan Saldo Total Rp1.500.000. (Poskota/Nur Rumsari)

KPM akan mendapatkan saldo bansos PKH, secara rutin per bulan yang dibagikan pemerintah secara ber tahap.

Adapun hal yang harus dipenuhi untuk jadi KPM ialah harus memiliki syarat sebagai berikut.

Syarat Penerima Bansos PKH 

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki NIK KTP.
  • Sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
  • Tidak menerima bansos pemerintah dengan kategori lain.
  • Tidak bekerja sebagai Pejabat Negara, PNS, TNI, POLRI, ASN, Karyawan BUMN/BUMD.

Bagi KPM yang ingin mengetahui status pencairan saldo bansos PKH tahap 4 2024, dapat dengan mudah langsung mengunjungi situs resmi yang dibuat kemensos.

Cara Cek Status Pencairan PKH 2024

1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. masukan alamat sesuai dengan KTP.
3. Isi data diri lengkap dengan benar.
4. Jawab kode captcha yang tersedia di layar.
5. Klik tombol 'Cari Data'  pada laman
6. Laman akan menampilkan data penerima yang muncul disertai dengan jadwal pencairan bansos PKH 2024.

Dengan informasi di atas, KPM dapat mengetahui status informasi pencairan saldo bansos PKH lewat situs cek bansos yang bisa diakses secara online.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update