Data yang tidak sesuai atau tidak padan antara NIK yang ada di KTP dengan data Dukcapil dapat menghambat proses pencairan bantuan.
Oleh karena itu, pastikan Anda memeriksa dan memperbarui data diri Anda jika ada ketidaksesuaian agar tidak terjadi masalah pada saat pencairan.
2. Memiliki Komponen Keluarga yang Sesuai Kriteria
Bagi KPM PKH, ada beberapa komponen keluarga yang menjadi kriteria utama agar bantuan bisa cair, seperti memiliki anak sekolah, ibu hamil, balita, penyandang disabilitas berat, atau lansia.
Jika Anda masih memiliki salah satu komponen keluarga tersebut, Anda sudah berada di titik aman karena memenuhi syarat kedua yang dibutuhkan untuk memastikan bantuan sosial Anda akan cair.
Ini adalah langkah penting yang harus dipastikan oleh setiap penerima bantuan, agar bantuan yang diterima tepat sasaran.
3. Pastikan Data Anda Valid dan Tidak Ada Masalah
Syarat ketiga yang perlu dipenuhi adalah memastikan bahwa data KPM Anda sudah valid. Ini berarti tidak ada masalah terkait anomali data yang tercatat di rekening atau data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika ada ketidaksesuaian atau kesalahan data, segera lakukan pembaruan data melalui aplikasi atau pihak yang berwenang agar proses pencairan tidak terhambat.
4. KPM Harus Lolos Verifikasi Kelayakan
Syarat keempat untuk memastikan bantuan PKH atau BPNT dapat cair adalah bahwa KPM harus lolos verifikasi kelayakan.
Setiap bulan, pemerintah melakukan verifikasi terhadap kelayakan penerima bantuan sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Jika data KPM dinyatakan masih layak untuk menerima bantuan sosial, maka bantuan tersebut akan dilanjutkan dan pencairan dapat dilakukan. Oleh karena itu, pastikan bahwa status kelayakan Anda telah terverifikasi dengan baik agar tidak ada kendala saat pencairan.
5. Terdaftar di Aplikasi SIKS-NG dan Menerima Status SPM
Syarat terakhir yang harus dipenuhi adalah bagi KPM yang sudah terdaftar di aplikasi SNG dan sudah menerima status Surat Perintah Membayar (SPM).
Hal ini menandakan bahwa KPM telah berhasil melakukan pengecekan rekening dan sudah mendapatkan alokasi pencairan untuk bulan Januari atau Februari 2025.