Pemilik e-KTP dan KK yang Telah Terdata Akan Menerima BLT BBM, Diskon Listrik, dan Bantuan Beras di Tahun 2025 Cek Syarat Ketentuannya di Sini!

Senin 23 Des 2024, 22:18 WIB
Pemilik e-ktp dan kk yang telah terdata akan menerima blt bbm, diskon listrik, dan bantuan beras 2025 (Poskota/Insan Sujadi)

Pemilik e-ktp dan kk yang telah terdata akan menerima blt bbm, diskon listrik, dan bantuan beras 2025 (Poskota/Insan Sujadi)

3. Bantuan Beras 20 Kilogram

Kabar baik juga datang untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), P3KE, atau PKKBN. Pemerintah akan mendistribusikan bantuan beras sebanyak 20 kg mulai awal tahun 2025.

Program ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Pemerintah memastikan bahwa distribusi bantuan ini akan lebih tepat sasaran melalui pembaruan dan integrasi data di BPS.

Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan

  1. Terdaftar dalam data DTKS, P3KE, atau PKKBN.
  2. Memiliki e-KTP dan KK yang telah tersinkronisasi secara online.
  3. Memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat sesuai dengan aturan pemerintah.

Rincian Nominal Bantuan PKH 2024:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
  • Pendidikan Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
  • Pendidikan Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
  • Pendidikan Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
  • Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun). 

Cara Melakukan Verifikasi Penerima Bantuan Sosial

  • Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
  • Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
  • Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
  • Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
  • Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau BPS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, selain itu saldo dana yang didapatkan adalah uang bantuan sosial, bukan aplikasi atau dompet elekronik.

Program-program ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jangan lupa untuk memastikan data kependudukan Anda telah diperbarui dan terdaftar dalam sistem agar tidak ketinggalan bantuan ini.

Tetap ikuti informasi terbaru dari pemerintah terkait penyaluran bantuan ini. Semoga bantuan ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Indonesia di tahun 2025!

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update