Natasha Wilona Lapor Polisi Imbas Fotonya Dipakai Tanpa Izin, Ini Sederet Fakta Menariknya

Senin 23 Des 2024, 19:51 WIB
Natasha Wilona laporkan merk produk kosmetik ke pihak kepolisian. (instagram/@natashawilona12)

Natasha Wilona laporkan merk produk kosmetik ke pihak kepolisian. (instagram/@natashawilona12)

POSKOTA.CO.ID – Ada beberapa fakta menarik di balik kasus penggunaan foto Natasha Wilona tanpa izin untuk digunakan sebagai iklan.

Kasus Natasha Wilona ini memang menarik perhatian banyak pihak. Apalagi saat aktris cantik ini resmi melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Dia melaporkan penggunaan fotonya tanpa izin untuk sesuatu yang bersifat komersil. Karena dugaan pelanggaran ini telah terjadi sejak 2020, akhirnya Natasha mengambil langkah hukum tegas.

Melaporkan kasus di Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2024, Natasha mengaku dirugikan secara materiil dan moral. Selain itu, langkah hukum ini dibuat sebagai bentuk perlindungan haknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, laporan kasus Natasha Wilona telah dikonfirmasi. 

"Benar kami telah menerima laporan dengan pelapor berinisial NW," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2024.

Diketahui bahwa Natasha menegaskan bahwa kontrak sudah berakhir sejak 2020. Namun hingga kini fotonya tetap digunakan, padahal produk kosmetik tersebut dipasarkan secara daring dan luring.

Fakta Menarik Kasus Natasha Wilona

Terdapat sejumlah fakta menarik dari Natasha Wilona kepada pihak kepolisian. Beberapa di antaranya yakni:

1. Foto Digunakan Meski Kontrak Berakhir

Natasha menjelaskan, kontraknya dengan perusahaan kosmetik tersebut berakhir sejak Oktober 2020. Namun, hingga kini fotonya tetap dipakai dalam iklan.

2. Surat Teguran Tak Direspons

Sebenarnya, Natasha telah mengirimkan dua surat resmi kepada perusahaan tersebut. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

3. Rasakan Sejumlah Kerugian

Akibatnya, Natasha merasa dirugikan baik secara finansial dan reputasi. Foto yang digunakan tanpa izin tersebut bisa menimbulkan kekeliru di masyarakat.

4. Pelanggaran UU Hak Cipta dan ITE

News Update