POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) periode akhir tahun 2024 masih terus disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat miskin di sejumlah wilayah Indonesia.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi salah satu bantuan dari pemerintah yang tak ketinggalan untuk disalurkan kepada masyarakat pada bulan ini.
Subsidi dana bansos BPNT yang cair ini adalah untuk tahap penyaluran keenam yang meliputi periode dua bulan dari November-Desember.
Dikarenakan untuk pencairan dua bulan, maka nominal bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang dinyatakan layak sebagai penerima, yakni sebesar Rp400.000.
Pemerintah memberikan bansos BPNT kepada keluarga rentan miskin yang kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan hariannya.
Penerima Bansos BPNT
Bansos BPNT diberikan secara bersyarat kepada masyarakat yang dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial ini dari pemerintah.
Untuk dinyatakan layak atau tidaknya sebagai penerima bansos, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat dapat mengusulkan nama lengkap yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Keluarga (KK) ke DTKS.
Apabila data-data yang diusulkaan tidak berhasil lolos proses verifikasi dan validasi di DTKS, maka Anda tidak berhak atas bantuan dari pemerintah.
Masyarakat yang tidak mendapatkan pencairan dna bansos dari pemerintah dikarenakan mereka tidak memenuhi sejumlah kriteria untuk jadi orang yang layak terima bansos.
Lantas, apa saja kriteria orang yang dinyatakan tidak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah?
Kriteria Orang Tidak Layak Terima Bansos
Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, ini dia informasinya untuk Anda.
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena orangnya sudah meninggal dunia.
- Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat
- Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
- Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
- Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
- Orang yang mendapatkan gaji dari APBD atau APBN
- Orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
- Orang yang mengurus atau memiliki perusahaan
- Masyarakat yang menolak menerima bansos atau BPJS
- Orang yang aktif sebagai perangkat desa
- Sudah dinyatakan mampu sehingga tidak layak lagi menerima bantuan
Kriteria Penerima Bansos
Tidak sembarang orang bisa jadi penerima bansos PKH. Ada sejumlah kriteria yang disyaratkan agar masyarakat bisa menerima bantuan dari pemerintah.
Berikut ini beberapa kriteria orang yang bisa dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Cek Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang mau melihat status penyaluran dan kepesertaan bansos, dapat segera mengakses situs resmi cekbansos.kemensos. Berikut panduan lengkap yaang dapat diikuti.
- Buka browser di perangkat
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
- Isi nama penerima manfaat
- Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
- Klik "Cari Data"
- Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos
Demikian informasi mengenai sejumlah kriteria untuk menjadi penerima bansos dari pemerintah dan orang-orang yang dinyatakan tidak layak dapat bantuan
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.