Diduga Hendak Dikonsumsi saat Nataru, Berbagai Jenis Narkoba Dimusnahkan BNN

Senin 23 Des 2024, 16:35 WIB
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Senin, 23 Desember 2024. (Poskota/Ali Mansur)

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Senin, 23 Desember 2024. (Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika di tanah air. Barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan untuk dikonsumsi saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

"Ratusan kilogram narkotika yang akan dimusnahkan hari ini kemungkinan besar akan digunakan oleh penyalahguna dalam liburan natal dan tahun baru," kata Kepala BNN Komjen Martinus Hukom di Gedung BNN Pusat, Jakarta Timur, Senin, 23 Desember 2024.

Adapun rincian barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yakni, 81.071,81 gram sabu, 194.294,98 gram ganja, 1.964 gram kokain, dan 59.737 butir ekstasi. Ratusan barang barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator yang aman untuk lingkungan.

"Dari total seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan terhitung sebanyak 780.470 jiwa terjaga dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen I Wayan Sugiri menjelaskan barang bukti yang disita dan dimusnahkan berasal dari beberapa laporan narkotika (LNK), di antaranya dari Donggala, Mataram, dan Lombok Tengah dengan tersangka sepuluh orang. Kemudian, ada tiga LKN dari Tangerang Selatan dengan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya LKN dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menemukan dua tersangka dengan barang bukti 104 kilogram ganja. Lalu di Kepulauan Riau, 40 kilogram sabu disita dan enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan lima orang tersangka ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 54 kilogram dari BNNP Bangka Belitung.

"Kemudian kita juga menerima paket yang tidak diambil oleh pelakunya atau tidak diterima, ada enam paket yang akan kita musnahkan. Wilayahnya di Jakarta dan di Jawa Barat, seluruhnya ada paket ganja 34 ribu atau 34 kilo," terang Sugiri.

Selanjutnya, BNNP Bali melaprkan dua orang tersangka dengan penyitaan barang bukti 5,5 kilogram ganja. Kemudian BNNP mengamankan 1,1 kilogram sabu dengan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir dari BNNP Kalimantan Timur yang menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

Namun, Sugiri menyebut telah mendapatkan penyerahan temuan narkotika jenis sabu berkisar 6.206,4 gram dan happy five sebanyak 700 butir pada Sabtu, 21 Desember 2024. Barang bukti itu dari para pelaku oleh Satgas Pamtas RI, MLY Sektor Timur YONZIPUR 5/ABW di Pos Sei Beruang, Kecamatan Sekayam, Kalimantan Barat. 

"Belum kita musnahkan, kita (masih) meminta penetapan dari Kejaksaan Tinggi," ucap I Wayan Sugiri

Sejauh ini, total tersangka yang telah diamankan sebanyak 40 orang. Untuk mempertanggungkan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114, 132, 112, 132, (4:13) Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 1997 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun hingga ancaman hukuman mati.

Berita Terkait
News Update