POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini tengah ramai pencairan dana bantuan sosial (bansos) pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bahkan ada yang pencairannya menyusul hingga nominal mencapai Rp1.950.000.
Bansos yang kini tengah gencar dicairkan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank penyalur.
Bank yang menyalurkan bansos tersebut di antaranya adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Siapa Penerima Bansos Tambahan?
Mengutip kanal YouTube CEK BANSOS, belakangan ini ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peralihan PT Pos Indonesia yang melaporkan bahwa mereka menerima bantuan lagi di KKS miliknya dengan nominal berbeda-beda.
Padahal sebelumnya mereka baru saja menerima bansos BPNT murni sebesar Rp400.000 untuk alokasi November-Desember 2024.
Namun bagi Anda yang mengalami hal serupa, tidak perlu khawatir sebab bantuan tersebut berhak Anda terima.
Hal itu dikarenakan ada sejumlah KPM BPNT murni baik itu pemegang KKS baru atau lama yang lolos verifikasi dan validasi by system sebagai penerima PKH baru.
Jadi beberapa KPM BPNT murni yang memiliki komponen PKH dan memenuhi syarat lainnya, maka akan menerima bantuan tersebut.
“KPM ini awalnya menerima BPNT murni akan tetapi diajukan oleh para pendamping sosial dan perangkat desa untuk bisa mendapatkan komponen PKH dan alhamdulillah KPM ini memenuhi syarat dan kuotanya pun juga masih ada dan ini disetujui,” kata CEK BANSOS, dikutip pada Senin, 23 Desember 2024.
Nominal Saldo Dana Bansos PKH
Nah, bagi Anda yang mendapatkan saldo bantuan tambahan sebesar Rp1.950.000, itu berarti ada beberapa komponen yang diterima di dalamnya. Maksimal 4 komponen dalam 1 keluarga yang menerima bantuan tersebut.
Alokasi Pencairan 2 Bulan
- Balita usia 0-6 tahun: Rp500.000per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil: Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun