POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih disalurkan ke setiap daerah secara bertahap dan merata.
Bagi Anda yang belum menerima saldo bansos BPNT, silakan lakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) di platform yang sudah disediakan.
Pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui informasi mengenai penerimaan bansos milik masing-masing peserta. Simak selengkapnya di sini.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan program bansos dari pemerintah yang dilakukan untuk membantu kebutuhan pangan keluarga miskin atau rentan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo non tunai ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing penerima.
Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan saldo bansos BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Namun, pencairanna dilakukan per dua bulan sekali atau per tiga bulan sekali.
Apabila dijumlahkan selama satu tahun penuh, maka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dana sebesar Rp2.400.000 dari bansos ini.
Setiap kali pencairan, dana yang didapat bisa digunakan oleh KPM untuk membeli bahan pangan atau sembako seperti beras, telur, minyak, dan lain sebagainya.
Adapun beberapa lembaga yang turut serta dalam proses distribusi bantuan ada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Cara Cek NIK KTP sebagai Penerima Bansos
KPM dapat melakukan pengecekan NIK KTP atau data diri sebagai penerima bansos BPNT. Simak langkah-langkahnya sebagai berikut.
- Buka browser di perangkat elektronik mendukung
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukan alamat dan nama lengkap sesuai KTP
- Ketikkan empat huruf kode captcha
- Ketuk 'Cari Data'
- Selesai, status penerimaan bansos BPNT Anda akan ditampilkan beserta data diri jika sudah terdaftar
Syarat Penerima BPNT
Untuk mendapatkan bansos BPNT, pastikan Anda sudah memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masuk dalam kategori berkebutuhan sesuai penilaian sosial-ekonomi dari pemerintah
- Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Tidak menerima bantuan sosial lain
- NIK KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejaheteraan Sosial (DTKS)
- Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH)