POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Atensi YAPI masih aktif disalurkan kepada para penerima di berbagai daerah.
Dalam proses penyerahan bantuan, Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Bansos Atensi YAPI merupakan bantuan yang diberikan kepad anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Melalui dana bansos ini, para peserta dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan perlengkapan sekolah, makanan, dan pakaian.
Pemerintah memberikan dana kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp200.000 per bulan.
Namun, proses pencairan bansos Atensi YAPI, biasanya dilakukan secara kumulatif, misalnya dua bulan sekali, tiga bulan sekali, atau sesuai jadwal dari pemerintah.
Proses pendaftaran bansos Atensi Yatim Piatu dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan bantuan panti asuhan maupun lembaga sosial lainnya.
Simak informasi selengkapnya untuk mengetahui cara pendaftaran bansos Atensi YAPI.
Cara Daftar Bansos Atensi YAPI
Berikut cara mendaftar bansos Atensi YAPI yang bisa dilakukan dengan dua pilihan.
1. Online
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Pilih menu Pendaftaran
- Isi formulir dengan data diri yang benar dan pilih jenis bansos 'Anak Yatim Piatu'
- Unggah dokumen pendukung
- Cek status pengajuan secara berkala setelah mendaftar
2. Offline
- Datangi panti asuhan atau lembaga sosial lainnya
- Mintalah bantuan untuk mendaftarkan anak
- Isi formulir pendaftaran yang tersedia
- Pastikan data yang Anda masukkan lenggkap dan benar
Syarat Daftar Bansos Atensi YAPI
Adapun calon penerima bansos harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini, antara lain:
- Anak berusia di bawah 18 tahun
- Kehilangan salah satu satu atau kedua dari orang tuanya
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
Selain poin-poin tersebut, calon penerima juga harus memiliki beberapa dokumen pendukung lainnya seperti Surat keterangan yatim piatu, Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran, KK, NIK, dan Surat pengantar dari Dinas Sosial atau Panti Asuhan.