POSKOTA.CO.ID - Roman Nazarenco, Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina yang mengendalikan pabrik narkoba di sebuah vila kawasan Kabupaten Badung, Bali, diciduk.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Roman merupakan buronan polisi sejak Mei 2024.
"RN merupakan warga negara ukraina yang sejak bulan Mei 2024 menjadi DPO dan telah dikeluarka red notice dari interpol atas perannya sebagai pengendali jaringan hydra yang beroperasi melalui clandestaine lab dengan memproduksi narkotika jenis ekstasi dan ganja hidroponik di Kabupaten Badung, Bali," kata Mukti saat konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Soetta, Minggu, 22 Desember 2024.
Mukti mengungkapkan, penangkapan Roman dilakukan di Bandara Bangkok, Thailand saat tersangka hendak pergi ke Dubai pada Kamis, 19 Desember 2024.
Roman merupakan satu dari tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap, yakni IV (WN Ukraina), MV (WN Rusia), dan LM (WN Indonesia).
Mereka ditangkap saat kepolisian mengungkap kasus pabrik narkoba di salah satu vila kawasan Badung, Bali. Tempat itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba ganja hidroponik hingga ekstasi.
"Clandestine lab tersebut dikelola oleh dua tersangka yang juga merupakan warga negara Ukraina dan kurir yang merupakan warga negara rusia," terang Mukti.
Dalam kasus ini, Roman bertugas mengendalikan bagaimana cara pembuatan narkoba, mulai pembuatan laboratirium hingga memesan barang bahan baku untuk diproduksi.
"Dia juga yang membuat basement ya, karena kan vila beda tuh, waktu di Bali ada vila yang tanpa basement, tapi dia ada basement di dalam sendiri, underground. Itulah mereka yang merancang," ungkap Mukti.
Saat ini, Roman digiring ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Subsider Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Diketahui, kasus pabrik narkoba di vila kawasan Badung, Bali terbongkar polisi pada Mei 2024. Pabrik narkoba tersebut digerebek dan tiga orang ditangkap.