POSKOTA.CO.ID - Akhirnya dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Juli-Desember via Kantor Pos dicairkan untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Terpantau pencairan dana bansos PKH Juli-Desember 2024 sudah dicairkan secara bertahap kepada KPM yang terdaftar dan teverifikasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan juga SIKS-NG.
Pencairan PKH via Kantor Pos ini dilakukan secara bertahap setiap harinya melalui surat undangan pencairan hingga seluruh KPM menerima bantuannya.
Update Bansos PKH Juli-Desember 2024 Via Kantor Pos
Terpantau hingga hari ini, penyaluran dana bansos melalui surat undangan pencairan yang diberikan oleh Kantor Pos untuk PKH Juli-Desember 2024 sudah dilakukan pada beberapa daerah di DKI Jakarta.
Melansir dari kanal YouTube CEK BANSOS pada 22 Desember 2024, bantuan PKH Juli-Desember 2024 sudah mulai cair di beberapa daerah seperti Klender, Duren Sawit, Cilincing, Kramatjati, dan masih banyak lainnya.
"Selain itu, bantuan ini juga sudah mulai disalurkan ke beberapa provinsi di Indonesia, seperti Sulawesi, NTB, Jawa Barat, dan masih banyak yang lainnya." Ujar CEK BANSOS.
"Silakan tanyakan informasi terkait pencairan dana bansos ini kepada pendamping sosial masing-masing untuk mendapatkan informasi pencairannya." Lanjut CEK BANSOS.
Terkhusus untuk pencairan via Kantor Pos, alokasi bantuannya adalah 3 bulan salur dalam 1 periode. Namun, pada akhir tahun ini, bantuannya disalurkan secara langsung merangkap 6 bulan salur atau 2 periode.
Silakan simak informasi lebih lanjut terkait syarat penerima berikut nominal dana bansos PKH Juli-Desember 2024 yang disalurkan via Kantor Pos di bawah ini.
Syarat Penerima Bansos PKH Juli-Desember 2024
Melansir dari kanal YouTube Kompas.com berikut adalah beberapa syarat penerima bansos PKH Juli-Desember 2024 yang dapat Anda simak:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki e-KTP
- Terdaftar di DTKS Kemensos
- Tidak Terdaftar Sebagai PNS, TNI, Polri, ASN, dan Lembaga Pemerintahan Lainnya.
- Termasuk Dalam Kelompok Masyarakat yang Membutuhkan
- Tidak Menerima Bantuan Pemerintah Lain, Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
Masyarakat atau KPM dengan daftar syarat di atas memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari PKH Juli-Desember 2024.