Selamat, Pemilik NIK e-KTP yang Terdaftar dan Valid Akan Mendapatkan Saldo Dana Rp1.200.000 dari Subsidi Bansos BPNT dan PKH Gabungan Cair Lewat Pos Indonesia, Cek Selengkapnya di Sini!

Minggu 22 Des 2024, 22:13 WIB
Pemilik NIK e-KTP yang terdaftar dan valid akan mendapatkan saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi Bansos BPNT dan PKH gabungan (Poskota/Insan Sujadi)

Pemilik NIK e-KTP yang terdaftar dan valid akan mendapatkan saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi Bansos BPNT dan PKH gabungan (Poskota/Insan Sujadi)

Besok, Senin, 23 Desember 2024, lima bantuan sosial berikut dijadwalkan cair merata di seluruh Indonesia:

1. Program Indonesia Pintar (PIP)

  • Tahap akhir pencairan PIP dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2024. Penerima manfaat diminta segera mencairkan dana melalui ATM atau bank penyalur agar tidak hangus.

2. Bantuan ATENSI Anak Yatim Piatu

  • Sebesar Rp400.000 per penerima untuk periode November–Desember 2024. Program ini diperkirakan akan berlanjut pada 2025 untuk mendukung anak-anak yang kehilangan orang tua.

3. BLT Dana Desa

  • Bantuan senilai Rp900.000 untuk periode Oktober–Desember 2024. Penerima yang telah menerima undangan dari kantor desa diminta segera mencairkan dana ini agar tidak dialihkan ke penerima lain.

4. PKH Melalui PT Pos Indonesia

  • Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap akhir dilakukan secara bertahap hingga 31 Desember. Informasi jadwal dan lokasi pengambilan sudah diumumkan di beberapa wilayah.

5. BPNT Melalui PT Pos Indonesia

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) senilai Rp1,2 juta dijadwalkan cair bersamaan dengan PKH bagi penerima manfaat gabungan. Untuk penerima BPNT murni, jadwal pencairan dilakukan terpisah.

Berikut jadwal pencairan bansos PKH yang ditetapkan Kemensos dari tahap satu hingga tahap empat:

  • Tahap Pertama: Januari – Maret 2024
  • Tahap Kedua: April – Juni 2024
  • Tahap Ketiga: Juli – September 2024
  • Tahap Keempat: Oktober – Desember 2024.

Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verifikasi dan validasi penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
  4. Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
  5. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
  6. Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
  7. Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
  8. Bantuan yang diterima setiap keluarga penerima PKH adalah sebagai berikut:
  9. Bantuan Reguler: Rp550.000 per keluarga per tahun
  10. Bantuan PKH Akses: Rp1.000.000 per keluarga per tahun 

Berikut adalah jumlah bantuan yang baru saja diberikan kepada tujuh kategori penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024:

  1. Ibu hamil atau baru melahirkan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3 juta per tahun.
  2. Anak balita menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3 juta per tahun.
  3. Lansia menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap atau total Rp2,4 juta per tahun.
  4. Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap atau total Rp2,4 juta per tahun.
  5. Anak yang bersekolah di tingkat SD mendapat bantuan sebesar Rp225.000 setiap tahap atau total Rp900 juta per tahun.
  6. Anak yang bersekolah di tingkat SMP menerima bantuan sebesar Rp375.000 setiap tahap atau total Rp1,5 juta per tahun.
  7. Anak yang bersekolah di tingkat SMA mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 setiap tahap atau total Rp2 juta per tahun.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update