Selamat! NIK KTP dan KK Atas Nama KPM Ini Valid untuk Mendapatkan Bantuan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025

Minggu 22 Des 2024, 13:18 WIB
Tahun 2025: Kriteria Baru Penerima Dana Bansos PKH dan BPNT Berdasarkan Data Terpadu(Kemensos/Neni Nuraeni)

Tahun 2025: Kriteria Baru Penerima Dana Bansos PKH dan BPNT Berdasarkan Data Terpadu(Kemensos/Neni Nuraeni)

Agus Jabo menjelaskan bahwa keberadaan data tunggal terpadu ini bertujuan untuk menyatukan data dari berbagai instansi atau lembaga yang selama ini memiliki data yang berbeda.

Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan data antara satu instansi dengan yang lainnya, yang selama ini dapat menyebabkan ketidaksesuaian dalam distribusi bantuan. Dengan adanya sistem ini, program bantuan sosial akan lebih efisien dan tepat sasaran.

Menurutnya, dengan sistem data terpadu ini, fokus utama adalah pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Kemensos sudah menentukan sasaran prioritas dalam berbagai program kerjanya, termasuk pemberian bantuan sosial kepada kelompok-kelompok rentan yang membutuhkan perhatian lebih.

12 Kelompok Sasaran Penerima Bantuan Sosial

Kementerian Sosial telah mengidentifikasi 12 kelompok sasaran penerima bantuan sosial yang akan mendapatkan perhatian khusus. Kelompok-kelompok tersebut meliputi:

  1. Anak-anak rentan yang membutuhkan perhatian khusus.
  2. Penyandang disabilitas.
  3. Lansia terlantar.
  4. Masyarakat berpendapatan rendah.
  5. Korban bencana alam atau non-alam.
  6. Komunitas adat terpencil.
  7. Warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
  8. Korban kekerasan.
  9. Korban trafficking dan pekerja migran yang bermasalah.
  10. Kelompok bermasalah sosial.
  11. Perempuan rentan.
  12. Fakir miskin.

Program PKH dan BPNT untuk Fakir Miskin

Kementerian Sosial juga menyiapkan dua program utama untuk mendukung fakir miskin, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kedua program ini dirancang untuk keluarga miskin dan rentan miskin, dengan syarat penerima yang harus memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), anak sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas berat.

Program BPNT atau sembako juga diperuntukkan bagi keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah masing-masing.

Data penerima untuk kedua program ini akan berasal dari data tunggal terpadu yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah.

Bantuan KIP dan Program Indonesia Pintar

Selain PKH dan BPNT, pada tahun 2025, pemerintah juga menyediakan bantuan sosial lainnya yang ditujukan untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Program ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan bagi anak-anak usia 6 hingga 21 tahun, dengan besaran bantuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.

Untuk anak SD, bantuan yang diterima sebesar Rp450.000 per tahun, sementara anak SMP mendapatkan Rp750.000 per tahun, dan anak SMA sebesar Rp1,8 juta per tahun.

Berita Terkait

News Update