POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan sistem baru dalam penyaluran bantuan sosial yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Salah satu perubahan utama yang dihadirkan adalah penyaluran bantuan sosial hanya kepada keluarga yang memiliki dokumen kependudukan yang valid, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan sosial dapat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, dengan menggunakan data yang lebih terintegrasi dan akurat.
Pemberian bantuan sosial di Indonesia merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan dan mendukung masyarakat yang kurang mampu.
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia berencana melakukan pembaruan besar dalam sistem data penerima bantuan sosial, dengan mengutamakan penggunaan data tunggal terpadu sosial ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan distribusi sejumlah program bansos Kemensos lebih tepat sasaran, transparan, dan efisien.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas bagaimana kebijakan baru ini akan diterapkan, siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial, serta program-program bantuan yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Proses Penyaluran Bansos Kemensos
Pada tahun 2025, seluruh bantuan sosial di Indonesia, termasuk PKH dan BPNT, hanya akan diberikan kepada keluarga yang memiliki dokumen kependudukan yang valid, seperti KK dan KTP.
Dokumen ini harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tahun tersebut.
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo, menegaskan bahwa semua bantuan sosial pada tahun 2025 akan mengacu pada data tunggal terpadu sosial ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data yang digunakan pada 2025 akan berbeda dengan data penerima yang digunakan hingga 2024, karena program ini akan menggunakan sistem data baru yang lebih terintegrasi dan valid.