Saldo Dana Bansos dari Subsidi PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Segera Cair! Cek Jadwal dan Wilayah Anda Sekarang

Minggu 22 Des 2024, 11:31 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025.(X/@aaliyibni)

Ilustrasi saldo dana bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025.(X/@aaliyibni)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025 kini semakin dekat. 

Para penerima manfaat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah dapat bersiap-siap, karena pencairan saldo dana bansos ini akan segera dimulai dalam waktu yang sangat dekat.

Dikuti dari kanal YouTube Gania Vlog, proses pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 diperkirakan akan dimulai pada Januari hingga Februari 2025. 

Di mana, pencairan dana bansos dari PKH dan BPNT ini akan dilakukan secara bertahap, dengan pembagian wilayah yang sudah ditentukan.

Pencairan PKH dan BPNT untuk wilayah 1, wilayah 2, dan wilayah 3 akan dilakukan dalam waktu yang berbeda, sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi para KPM untuk mengetahui wilayah mana yang termasuk dalam kategori pencairan agar tidak tertukar atau terlambat dalam menerima saldo dana bansos dari PKH dan BPNT Tahap 1.

Metode Pencairan Bansos Tahun 2025

Untuk memastikan distribusi yang terorganisir, penyaluran dana bansos ini akan tetap menggunakan dua metode utama.

Dua metode utama akan digunakan dalam proses pencairan dana bansos ini, yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dan PT Pos Indonesia.

1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih

Salah satu metode utama yang digunakan adalah pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih. Metode ini dirancang untuk mempermudah proses pencairan dana bansos secara langsung ke tangan KPM. 

KKS Merah Putih berfungsi sebagai alat untuk menyalurkan dana bantuan setiap dua bulan sekali, yang berarti bahwa penerima bantuan akan menerima pencairan secara rutin dalam periode dua bulan.

Proses pencairan menggunakan KKS Merah Putih ini cukup efisien dan memudahkan para KPM untuk mengambil bantuan tanpa perlu pergi jauh. 

Berita Terkait
News Update