Pencairan Tiga Bantuan Tunai Langsung Disalurkan ke Rumah, Cek Kriterianya!

Minggu 22 Des 2024, 22:03 WIB
Tiga bantuan tunai ini akan disalurkan langsung ke rumah penerima manfaat, cek kriterianya. (Canva Edited by Adam Ganefin)

Tiga bantuan tunai ini akan disalurkan langsung ke rumah penerima manfaat, cek kriterianya. (Canva Edited by Adam Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Apakah Anda termasuk penerima bantuan sosial (bansos)? Jika iya, simak informasi penting berikut ini.

Dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos, mulai dari tanggal 23 hingga 31 Desember 2024, tiga bantuan tunai ini akan langsung disalurkan ke rumah penerima manfaat.

Ini adalah kesempatan yang sangat penting bagi para penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan sosial langsung.

Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui, terutama mengenai kriteria penerima untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan.

Bantuan Tunai yang Akan Disalurkan Langsung 

Berikut adalah daftar bantuan tunai yang akan langsung disalurkan ke rumah penerima manfaat.

BLT Dana Desa

Bagi warga miskin ekstrem yang tinggal di desa atau daerah pedalaman, BLT Dana Desa menjadi salah satu bantuan yang akan langsung disalurkan ke rumah para penerima.

Untuk penerima yang berhak, bantuan ini mencakup pencairan sebesar Rp300.000 per bulan, dengan total Rp900.000 untuk tiga bulan atau Rp1.800.000untuk enam bulan.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bagi penerima PKH yang tergolong disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun, bantuan ini juga akan diantar langsung ke rumah jika penerima kesulitan mengambilnya secara langsung di kantor atau lokasi pencairan yang jauh.

Penerima PKH di wilayah pedalaman yang terhalang jarak atau kondisi kesehatan, akan mendapatkan bantuan ini lewat petugas Pos.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Pencairan BPNT yang sebelumnya tertunda pada periode Juli hingga Desember 2024 akan dilakukan oleh PT Pos.

Untuk penerima yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bantuan akan disalurkan langsung ke rumah mereka, terutama untuk penerima yang memiliki keterbatasan akses atau tidak bisa datang ke tempat pencairan.

Kriteria Penerima Bantuan Sosial

News Update