POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan bebarapa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan KK sebagai penerima saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025.
Jadi, bagi Anda yang ingin mendapatkan saldo dana bansos dari PKH atau BPNT 2025, penting untuk memastikan bahwa NIK e-KTP terdaftar dengan benar dalam sistem dan memenuhi kategori yang ditentukan.
Dengan memastikan data yang akurat dan sesuai, peluang Anda untuk mendapatkan subsidi dana bansos tersebut semakin besar.
Untuk itu, masyarakat yang ingin menerima saldo dana bansos di tahun 2025, pastikan memenuhi syarat yang telah ditetapkan Pemerintah untuk menjadi penerima manfaat PKH atau BPNT.
Skema Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025
Dilansir dari kanal YouTube Gania Vlog, pencairan dana PKH dan BPNT pada tahap pertama tahun 2025 akan dilakukan dengan dua skema utama yang dirancang untuk memudahkan proses penyaluran kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Skema pertama adalah penyaluran bantuan PKH yang dilakukan setiap dua bulan sekali melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Skema ini memberikan kemudahan karena dana langsung disalurkan ke rekening penerima bantuan, yang bisa dicairkan secara cepat dan praktis di ATM atau mobile banking.
Sementara itu, skema kedua adalah penyaluran bantuan PKH dan BPNT yang dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui PT Pos Indonesia.
Meskipun lebih jarang digunakan, skema ini tetap menjadi pilihan penting bagi sejumlah KPM, terutama bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank atau yang mengalami kendala dalam penggunaan transfer bank.
Proses pencairan melalui PT Pos Indonesia memungkinkan penerima bantuan untuk mengambil dana secara fisik di kantor pos terdekat.
Syarat Penerima Bansos
Untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.
- Memiliki NIK e-KTP dan KK yang Valid: NIK e-KTP dan KK menjadi dokumen utama dalam proses pendaftaran. Pastikan data Anda sudah terdaftar di sistem Dukcapil.
- Termasuk dalam Kategori Keluarga Kurang Mampu: Kategori ini ditentukan melalui verifikasi lapangan oleh petugas desa atau kelurahan.
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain yang Sejenis: Penerima bansos PKH atau BPNT tidak boleh menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya untuk menghindari duplikasi.
- Data Terdaftar di DTKS: Hanya warga yang datanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak mengakses bansos.