NIK e-KTP Atas Nama Anda Tercantum di Data Pemerintah Jadi Penerima Saldo Dana Rp1.200.000 dari Bansos BPNT, Cek Jadwal Pencairannya

Minggu 22 Des 2024, 19:37 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT. (POSKOTA/ Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT. (POSKOTA/ Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pada akhir tahun 2024, pencairan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp1.200.000 dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) semakin meluas dan menjangkau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah Indonesia. 

Bantuan ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat menerima dana tersebut tepat waktu.

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan data pada Kartu Keluarga (KK) adalah kunci utama untuk mencairkan bantuan ini. 

Pastikan data Anda sudah tercatat sebagai penerima bansos agar dapat mengakses saldo bantuan yang disediakan.

Mengenal Bansos BPNT

BPNT adalah bantuan sosial berbentuk saldo senilai Rp200.000 per bulan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Untuk tahap 3 dan 4 tahun ini, bantuan dicairkan sekaligus selama enam bulan, yakni dari Juli hingga Desember 2024, sehingga totalnya mencapai Rp1.200.000 per KPM.

Namun, tidak semua keluarga otomatis mendapatkan bantuan ini. BPNT dikhususkan untuk keluarga miskin atau rentan miskin yang datanya telah terverifikasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Kriteria Penerima Bansos BPNT 2024:

  • Terdaftar di DTKS dan SIKS-NG dengan keterangan layak sebagai penerima.
  • Nama, NIK eKTP, dan KK sesuai data yang tercantum.
  • Memiliki surat undangan pencairan dari pendamping sosial.
  • Identitas lolos verifikasi rekening oleh pihak terkait.
  • Memenuhi syarat sebagai keluarga dengan keterbatasan pangan.

Proses dan Jadwal Pencairan BPNT Melalui PT Pos Indonesia

Bantuan sosial BPNT dicairkan secara bertahap mulai 15 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024.

Proses pencairan dilakukan di kantor Pos Indonesia sesuai jadwal yang tercantum dalam surat undangan. Jam layanan biasanya dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.

Menurut kanal YouTube Naura Vlog, pencairan bantuan ini dilakukan bertahap untuk memastikan semua KPM mendapat giliran. Oleh karena itu, penerima diminta bersabar dan mengikuti instruksi pendamping sosial.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT

1. Melalui Website Resmi

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah sesuai domisili (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa).
  • Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP.
  • Ketik kode captcha dan klik "Cari Data."

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store.
  • Buat akun baru dengan data lengkap (nama, NIK, nomor KK).
  • Login, lalu pilih menu "Cek Bansos."
  • Masukkan data sesuai e-KTP dan klik "Cari Data."

Hasil pencarian akan menunjukkan status Anda sebagai penerima bansos BPNT.

Berita Terkait

News Update