"Artinya, pencairan ini adalah sisa saldo dari bantuan yang seharusnya dicairkan pada bulan Juli-Desember 2024, dan baru dapat dicairkan sekarang," paparnya.
Adapun tambahan dana yang diterima oleh beberapa KPM, lanjutnya, seperti Rp500.000 hingga Rp600.000, merupakan hasil dari validasi baru yang sebelumnya belum terdaftar atau memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Di mana proses validasi tersebut dilakukan oleh perangkat desa atau pendamping sosial.
"Jadi, untuk Anda penerima manfaat yang telah rutin menerima bantuan sosial setiap dua bulan sekali, tidak ada tambahan dana bonus yang akan diberikan. Kabar mengenai bonus tambahan itu adalah hoaks yang sebaiknya tidak dipercaya," terangnya.
Pencairan Bantuan PKH dan BPNT di Kantor Pos 25 Desember 2024
Sementara itu, berkaitan dengan pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT yang dijadwalkan pada tanggal 25 Desember 2024 akan diliburkan.
Perlu diketahui bahwa tanggal tersebut adalah hari libur nasional, karena merupakan hari besar keagamaan.
Oleh karena itu, seluruh kantor pos di Indonesia akan tutup pada tanggal tersebut.
Bagi Anda penerima bantuan yang sudah mendapatkan jadwal pencairan pada tanggal tersebut, disarankan untuk mengonfirmasi ulang kepada pendamping sosial atau perangkat desa setempat.
Tanyakan apakah pencairan bansos akan dialihkan ke tanggal berikutnya atau dilakukan di tempat lain, seperti di balai desa atau kantor desa.
Setiap daerah mungkin memiliki kebijakan yang berbeda, jadi pastikan untuk mendapatkan informasi yang jelas agar tidak terjadi miskomunikasi.
Sekian informasi mengenai penyaluran bansos PKH dan BPNT mengenai informasi benar tidaknya ada bonus tambahan yang diterima.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.