KPM Bansos PKH BPNT Segera Cairkan Bantuan Sebelum Tanggal Ini via KKS dan PT Pos

Minggu 22 Des 2024, 09:48 WIB
Bansos PKH BPNT via PT Pos maupun KKS harus segera dicairkan sebelum tanggal ini. (istimewa)

Bansos PKH BPNT via PT Pos maupun KKS harus segera dicairkan sebelum tanggal ini. (istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah menerima surat undangan dan menerima pencairan via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) segera ambil bantuan sebelum tanggal ini.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan pemerintah agar KPM dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan mereka di penghujung tahun ini.

Dilansir dari akun youtube Pendamping Sosial pengambilan bansos baik dari rekening KKS maupun Kantor Pos memiliki batas waktu sebelum ditarik kembali ke kas negara.

Periode Salur Bansos via KKS dan PT Pos

Pencairan Bansos PKH dan BPNT dilakukan melalui dua jalur utama, yakni melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos.

1. Via KKS: Bansos akan disalurkan untuk periode November-Desember 2024. KPM yang menerima bansos melalui KKS dapat segera mencairkan bantuan mereka.

2. Via PT Pos: Pencairan melalui PT Pos dilakukan dalam dua tahap, yaitu untuk periode Juli-September 2024 dan Oktober-November 2024.

Batas Waktu Penarikan Bansos

Penting bagi KPM untuk segera mencairkan bantuan sebelum batas waktu pencairan yang telah ditentukan. Baik untuk salur bansos via KKS maupun melalui PT Pos, masing-masing memiliki waktu pencairan yang terbatas hingga 31 Desember 2024.

KPM yang belum mencairkan bantuan hingga batas waktu tersebut akan kehilangan kesempatan untuk menerima bantuan tersebut pada periode ini.

Langkah-Langkah Pencairan Bansos

1. Untuk KPM via KKS: Pastikan KPM membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan melakukan pencairan di mesin ATM yang tersedia atau melalui aplikasi mobile banking yang mendukung transaksi bansos.

2. Untuk KPM via PT Pos: KPM yang menerima surat undangan untuk pencairan di PT Pos dapat mengunjungi kantor pos terdekat untuk mengambil bantuan dengan menunjukkan surat undangan dan dokumen yang diperlukan.

KPM diimbau untuk memperhatikan tanggal batas pencairan dan segera mengambil bantuan sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak kehilangan haknya.

Berita Terkait

News Update