DPRD Panggil Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi di Disbud Jakarta

Minggu 22 Des 2024, 12:31 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. (Poskota/Pandi)

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. (Poskota/Pandi)

"Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 diingatkan ke tahap penyidikan," kata Syahron dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Sehari setelah itu penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan Disbud DKI Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp 150 miliar.

"Sebagaimana surat perintah penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024," terang Syahron.

Adapun penggeledahan dilakukan di lima lokasi yakni di Kantor Disbud DKI Jakarta dan beberapa rumah dan kantor di wilayah Jakarta. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update