Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo Terkait Wacana Memaafkan Koruptor

Sabtu 21 Des 2024, 19:49 WIB
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan statemen presiden Prabowo terkait memaafkan koruptor. (Foto: Istimewa)

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan statemen presiden Prabowo terkait memaafkan koruptor. (Foto: Istimewa)

Yusril mengatakan, apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. 

“Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut. Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," paparnya.

"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)," tambahnya.

Dalam penjelasannya, jika pelaku hanya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap dikuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. 

“Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat," tandasnya.

Saat ini, Yusril menyatakan bahwa Kementerian Koordinator Kumham Imipas sudab mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi. 

Langkah ini, katanya merupakan bagian rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba.

Dan khusus untuk para narapidana kasus korupsi, menurut Yusril, terdapat beberapa syarat yang tengah dibahas.

"Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh," ujarnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update