BPNT diberikan kepada KPM dalam bentuk bantuan tunai sebesar Rp1.200.000 untuk periode Juli hingga Desember 2024. Penyaluran dilakukan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
Ada pula penyaluran bertahap, dengan sebagian KPM menerima Rp400.000 terlebih dahulu, yang kemudian akan dilengkapi pada pencairan berikutnya.
Pentingnya Kehadiran Penerima
Bagi KPM yang mendapatkan surat undangan, sangat dianjurkan untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas, seperti sakit atau kondisi darurat lainnya, dapat menyebabkan bantuan dianggap hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Bagi KPM yang bekerja di luar kota, diimbau untuk segera pulang guna mengambil bantuan ini.
Jika memungkinkan, informasikan kondisi kepada pihak terkait untuk mencegah pembatalan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh KPM yang berhak menerima bantuan.
Jangan lupa untuk selalu mengecek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan sosial ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News, dan jangan lupa untuk mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.