Tahap 4 Bansos PKH Telah Disalurkan Secara Bertahap, Cek Syarat Serta Cara Daftar Bansos Selengkapnya

Sabtu 21 Des 2024, 16:31 WIB
Syarat penerima bansos PKH dan cara daftar bansos. (Poskota/Della Amelia)

Syarat penerima bansos PKH dan cara daftar bansos. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah mendapatkan dana bansos tahap 4, selamat bisa menggunakan dana tersebut.

Karena untuk tahap 4 dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ini telah disalurkan sejak awal Desember 2024 ini.

Dana bansos PKH disalurkan setiap 4 tahap dalam satu tahun. Sehingga KPM akan mendapatkannya setiap tiga bulan sekali dengan jumlah dana yang berbeda-beda setiap kategorinya.

Adapun aspek penerima bansos PKH ini yakni untuk kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.

Bagi Anda yang mau juga terdaftar sebagai penerima bansos PKH. Bisa cek persyaratan pendaftaran serta cara daftar bansos seperti yang tertera berikut ini.

Persyaratan Pendaftaran

Dilansir dari Kemensos, inilah berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar.

  1. Surat Pengantar atau SKTM dari kelurahan/kampung.

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  3. Fotokopi KTP.

  4. Foto rumah bagian depan.

  5. Formulir pengajuan DTKS atau Non-Bansos.

  6. Belum pernah terdaftar sebagai penerima Bansos sebelumnya.

  7. Untuk PKH, harus memiliki komponen pendukung seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.

  8. E-KTP atau NIK yang sesuai dengan data Dukcapil.

Demikian syarat untuk mendaftar bansos Program Keluarga Harapan. Jika Anda sesuai dengan syarat tersebut, silahkan cek langkah mendaftarnya berikut ini.

Langkah-Langkah Pendaftaran:

Dilansir dari Poskota, inilah cara untuk mendaftar bantuan sosial PKH.

  1. Datangi kantor Dinas Sosial terdekat dan ajukan permohonan.

  2. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan menerima formulir pengusulan.

  3. Berkas diverifikasi oleh operator SIKS-NG dan ditandatangani pejabat terkait.

  4. Data diinput ke aplikasi SIKS-NG dan difinalisasi oleh petugas.

  5. Pengesahan data dilakukan oleh kepala daerah atau bupati.

  6. Penginputan usulan dilakukan setiap tanggal 15 hingga H-5 akhir bulan.

Demikian syarat dan cara daftar bansos yang bisa Anda gunakan sebagai referensi.

Pastikan Anda sesuai dengan syarat supaya Anda berhak mendapatkan dana bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kalau Anda mau tahu sebagai penerima bansosnya, bisa cek melalui Aplikasi Cek Bansos atau cekbansos.kemensos.go.id.

Disclaimer: Proses penyaluran dana bansos hanya diketahui oleh pemerintah saja. Kata Anda merujuk pada seluruh pembaca Poskota.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update