POSKOTA.CO.ID - Menjelang tahun 2025, Pemerintah akan memperketat kriteria penerima subsidi saldo dana bansos terutama untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, beberapa kategori keluarga penerima manfaat (KPM) berisiko tidak dapat lagi menerima saldo dana bansos tersebut.
Meskipun Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan KK sah serta terdaftar dalam data kependudukan, ada sejumlah kriteria yang dapat menyebabkan penerima bansos diblokir.
Oleh karena itu, penting untuk memahami ciri-ciri penerima yang terancam diblokir agar Anda dapat memastikan kelayakan status penerima bansos Anda di tahun 2025.
Ciri-ciri Penerima Bansos yang Terkena Blokir
Berdasarkan kebijakan terbaru, terdapat beberapa kriteria yang membuat individu atau keluarga berpotensi diblokir dari penerimaan bansos seperti dilansir dari kanal YouTube Info Bansos.
Berikut adalah daftar ciri-ciri pemilik NIK e-KTP dan KK penerima manfaat yang berisiko kehilangan hak atas bantuan sosial PKH atau BPNT 2025.
1. Memiliki Penghasilan di Atas UMP atau UMK
Penerima bantuan yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan terancam diblokir dari penerimaan bansos.
Hal ini berlaku untuk individu yang memiliki pekerjaan dengan penghasilan yang dianggap sudah mencukupi kebutuhan dasar mereka, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria keluarga miskin.
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Penerima bantuan yang merupakan pensiunan dari instansi pemerintah seperti ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, atau Polri, atau yang memiliki tunjangan pensiun akan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Penerima pensiun ini dianggap sudah memiliki penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan
Guru yang telah bersertifikasi dan tenaga kesehatan yang memiliki jabatan tetap juga tidak akan lagi terdaftar sebagai penerima bansos jika penghasilannya sudah memenuhi standar yang ditetapkan.