Apabila sudah memenuhi persyaratan, penerima tentu akan mendapat bantuan senilai Rp400.000 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 20 Tahun 2019, BPNT diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada masyarakat miskin yang masuk di DTKS untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Penerima bisa menggunakan dana BPNT tahap enam 2024 untuk memenuhi kebutuhan pangan seperti sembako.
BPNT pada tahun 2024 ini disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi enam tahapan melalui Rekening KKS.
Jadwal Tahapan Penyaluran BPNT 2024
- Tahap pertama: Januari dan Februari 2024.
- Tahap kedua: Maret dan April 2024.
- Tahap ketiga: Mei dan Juni 2024.
- Tahap keempat: Juli dan Agustus 2024.
- Tahap kelima: September dan Oktober 2024.
- Tahap keenam: November dan Desember 2024.
Saat ini penyaluran BPNT sudah tiba di periode November dan Desember 2024 atau tahap keenam.
Dilansir dari Youtube Gania Vlog, KPM BPNT yang belum menerima pencairan periode November dan Desember 2024 harap bersabar.
"Penyaluran terus dilakukan oleh pemerintah melalui Bank Himbara, dimohon bagi KPM untuk bersabar," mengutip dari akun Youtube Gania vlog.
Penerima juga bisa mengecek status penyaluran BPNT periode November dan Desember 2024 melalui situs resmi Cek Bansos.
Cara Cek Status Penerima Bansos November dan Desember 2024
1. Akses Situs Resmi Cek Bansos
Buka situs resmi Kemensos melalui tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari kendala saat mengakses laman tersebut.
2. Navigasi ke Halaman Pencarian Data Penerima Manfaat
Setelah masuk ke situs, Anda akan diarahkan ke halaman utama yang menampilkan menu "Pencarian Data Penerima Manfaat (PM) Bansos". Di halaman ini, Anda dapat memulai proses pencarian data.
3. Isi Informasi Wilayah dengan Tepat
Masukkan informasi wilayah sesuai dengan tempat tinggal Anda, meliputi nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
4. Masukkan Nama Sesuai KTP
Ketik nama penerima manfaat (PM) yang ingin diperiksa. Pastikan nama yang dimasukkan sama persis seperti yang tertera di KTP agar sistem dapat mencocokkan data dengan benar.