POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda tercatat sebagai penerima bantuan sosial, total saldo dana bansos hingga Rp6,6 juta berhak diterima.
Saldo dana bansos Rp6,6 juta tersebut disalurkan melalui dua program unggulan pemerintah, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam dua tahap periode salur.
Pencairan saldo dana bansos dari PKH dan BPNT itu sendiri dilakukan secara bertahap hingga Desember 2024 lewat jaringan kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, program ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung keluarga prasejahtera agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, baik dari segi kesehatan, pendidikan, maupun pangan.
Untuk memastikan apakah pemilik NIK e-KTP atas nama Anda tercatat sebagai penerima, penting untuk memeriksa status bantuan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos) di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Detail Bantuan PKH dan BPNT 2024
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT untuk tahun 2024 mencakup dua periode salur.
Total bantuan sosial yang bisa diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencapai hingga Rp6,6 juta. Adapun periode pencairan meliputi Juli-September 2024 dan Oktober-Desember 2024.
1. Rincian Pencairan Bansos BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang bertujuan untuk mendukung kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu.
Pada tahun 2024, BPNT akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia dengan total bantuan sebesar Rp1,2 juta. Berikut detail pencairan BPNT:
Jumlah Bantuan: Rp200.000 per bulan selama enam bulan (Juli-Desember 2024).
Cara Pencairan: Dana ini dicairkan secara langsung dalam satu waktu melalui PT Pos Indonesia, sehingga setiap KPM akan menerima saldo sebesar Rp1,2 juta sekaligus.