Pemilik NIK e-KTP dengan Nama Ini Valid untuk Menerima Saldo Dana Rp400.000 dari Subsidi Bansos PKH atau BPNT 2024? Cek di Sini!

Jumat 20 Des 2024, 21:29 WIB
Pemilik NIK e-KTP dengan nama ini valid untuk menerima saldo dana Rp400.000 dari subsidi bansos PKH dan BPNT 2024 (unsplash)

Pemilik NIK e-KTP dengan nama ini valid untuk menerima saldo dana Rp400.000 dari subsidi bansos PKH dan BPNT 2024 (unsplash)

Berikut rincian tiga jenis bantuan sosial yang akan disalurkan:

1. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk periode Oktober-Desember 2024 akan disalurkan. Biasanya, pencairan dilakukan di titik komunitas seperti kantor desa atau kelurahan. Namun, bagi KPM yang tidak dapat hadir karena alasan seperti sakit, bantuan akan diantarkan langsung oleh petugas desa ke rumah masing-masing. Besaran bantuan yang diterima bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp900.000, tergantung wilayah dan jumlah pencairan sebelumnya.

2. PKH (Program Keluarga Harapan)

Bantuan sosial PKH, yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, akan kembali dicairkan pada periode ini. Besaran bantuan disesuaikan dengan komponen keluarga penerima, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas. Semakin banyak komponen dalam keluarga, semakin besar nominal bantuan yang diterima.

Jika penerima tidak dapat hadir karena alasan sakit, petugas PT Pos Indonesia akan mengantar bantuan ke rumah. Namun, jika tidak ada alasan yang jelas, bantuan berpotensi hangus. Oleh karena itu, penerima yang sedang berada di luar kota diimbau untuk pulang guna memastikan pengambilan bantuan.

3. BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)

BPNT juga akan disalurkan langsung oleh PT Pos Indonesia. Untuk periode Juli hingga Desember 2024, rata-rata KPM akan menerima Rp1.200.000 secara tunai pada bulan Desember. Sebagian KPM telah menerima Rp400.000 sebelumnya, dan sisanya akan dicairkan secara bertahap hingga Januari 2025.

Penerima manfaat yang tidak dapat hadir karena sakit tetap akan mendapatkan haknya melalui pengantaran langsung ke rumah. 

Namun, bagi yang tidak hadir tanpa alasan jelas, bantuan bisa dikembalikan ke kas negara.

Oleh sebab itu, penerima yang sedang di luar kota diminta segera kembali untuk mengambil bantuan.

Demikian informasi terkait penyaluran bantuan sosial ini. Semoga masyarakat yang berhak dapat memanfaatkan bantuan ini dengan baik.

Berita Terkait

News Update