Melansir dari akun Facebook seorang pendamping sosial bernama Jihan Nabila, terdapat ketentuan KPM yang bisa menerima dana bantuan tersebut.
1. Tergolong Miskin dan Terdaftar di DTKS
Penerima yang tergolong ke dalam masyarakat miskin dan sudah terdaftar di DTKS sampai layak menjadi penerima PKH.
2. Penerima PKH Plus BPNT
Tak hanya jadi KPM PKH murni, tapi menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Alokasi pencairannya pun harus Juli-Desember 2024 lewat PT Pos.
3. Belum Terima Dana PKH Selama 6 Bulan
Tercatat sebagai KPM PKH plus BPNT yang belum menerima dana bantuannya untuk periode Juli-Desember 2024.
4. Memiliki Banyak Komponen dalam 1 KK
Misal, 2 balita dan 1 lansia atau 1 ibu hamil, 1 balita dan 1 disabilitas yang NIK KK-nya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH.
Terkait dana senilai Rp5.400.000 tersebut sebenarnya berasal dari 2 bantuan yang berbeda yakni PKH dan BPNT.
Jika memiliki komponen seperti yang disebutkan tadi, maka totalnya akan menerima Rp4.200.000. Sementara untuk BPNT periode 6 bulan, akan mendapatkan Rp1.200.000. Jadi total Rp5.400.000.
Itulah dia informasi terkait ketentuan penerima PKH yang bisa terima uang bansos total Rp5.400.000 dari Kemensos RI. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.