Saldo Dana Rp1.200.000 Cair ke Pemilik NIK eKTP yang Terdaftar Jadi Penerima Bansos BPNT, Cek Syaratnya!

Kamis 19 Des 2024, 09:18 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT  (Foto: Pixabay)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT (Foto: Pixabay)

Hal tersebut dikarenakan salah salah satu syarat menerima Bansos Kemensos itu adalah suatu keluarga bukan masuk dalam kategori atau kriteria keluarga tidak layak menerima bansos

Mengutip kanal YouTube Kemensos RI, berikut kriteria tidak layak menerima bansos:

  1. Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
  2. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
  4. Pemilik atau Pengurus Peusahaan 
  5. Perangkat Desa Aktif
  6. Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
  7. Sudah menerima bantuan dari instansi lain
  8. Pernah menolak menerima bantuan 
  9. Alamat peneima tidak ditemukan saat abantuan disalurkan
  10. Penerima tidak ditemukan atau pindah dari lokasi sebelumnya
  11. Penerima sudah meninggal dunia
  12. Pekerja ASN, TNI, Polri, atau keluarga intinya

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana bansos BPNT Rp1.200.000 lewat PT Pos Indonesia. 

DISCLAIMER: Pencairan bansos diakukan secara bertahap sehingga tidak semua orang dapat meraih bantuan pada hari yang sama.

Kemudian bansos hanya bisa diraih oleh KPM yang namanya tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update