“Chika dan YB tidak saling kenal. Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia sedang berdiri menunggu kendaraan, lalu ada seorang perempuan yang juga berdiri di lokasi tersebut. Terjadi momen saling melihat yang akhirnya menimbulkan kesalahpahaman,” jelas Nurma.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan visum, dan hasil visum masih dalam proses.
“Nanti akan kami dalami luka-luka yang dialami korban. Saat ini visum sudah dilakukan, tetapi hasilnya belum keluar,” ujar Nurma.
Chandrika Chika pun berpotensi dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun, jika terbukti salah, sesuai dengan pasal yang dilaporkan.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.