POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan informasi penting mengenai kategori pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang tidak layak menerima bantuan sosial (Bansos) di tahun 2025.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program Bansos hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama masyarakat miskin ekstrem.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan efektivitas penyaluran bantuan sosial, sehingga setiap bantuan dapat sampai pada kelompok masyarakat yang sesuai dengan kriteria.
Dalam artikel ini, kami akan membahas delapan kategori masyarakat yang tidak berhak menerima Bansos tahun 2025, serta langkah-langkah untuk melaporkan penerima yang tidak memenuhi syarat.
Pastikan Anda memahami informasi ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan atau penerimaan bantuan.
Pemilik NIK KTP yang Tidak Akan Menerima Bansos
Dilansir dari kanal YouTube Nita's TV, berikut adalah delapan kategori masyarakat yang tidak akan mendapatkan Bansos pada tahun 2025:
1. Sudah Mampu secara Finansial
Jika data penerima Bansos diperbarui dan survei lapangan menunjukkan bahwa seseorang dengan NIK KTP telah mencapai kondisi finansial yang stabil, maka status penerimaan Bansos akan dicabut.
Kategori ini mencakup masyarakat yang sebelumnya tidak mampu, tetapi kini memiliki kondisi ekonomi yang membaik.
2. Berprofesi sebagai PNS, TNI, atau Polri
Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beserta keluarganya tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
3. Pensiunan PNS, TNI, atau Polri
Pensiunan dari ketiga profesi ini juga tidak termasuk dalam daftar penerima Bansos, mengingat mereka mendapatkan sumber penghasilan tetap melalui dana pensiun.
4. Pendamping Sosial
Para pendamping sosial di daerah masing-masing, meskipun terlibat langsung dalam program bantuan sosial, tidak berhak mendapatkan Bansos.
5. Penghasilan dari APBN atau APBD
Individu yang bekerja dengan gaji bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga dikecualikan.
6. Perangkat Desa
Perangkat desa seperti RT, RW, kepala desa, dan staf kelurahan tidak dapat menerima Bansos, meskipun secara ekonomi mereka mungkin membutuhkan.
7. Penghasilan di Atas UMP/UMK
Tenaga kerja dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak berhak menerima bantuan sosial.
Namun, mereka yang penghasilannya di bawah UMP atau UMK masih berpeluang mendapatkannya.
8. Pindah Domisili
Jika penerima Bansos berpindah alamat atau domisili tanpa memperbarui data di sistem, nama mereka akan dicabut dari daftar penerima bantuan sosial.
Informasi mengenai kategori masyarakat yang tidak layak menerima Bansos di tahun 2025 bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Kementerian Sosial RI berkomitmen menyalurkan Bansos kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama kelompok miskin ekstrem.
Pastikan data Anda terverifikasi dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu masyarakat memahami syarat penerimaan Bansos tahun 2025.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.