Individu yang bekerja dengan gaji bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga dikecualikan.
6. Perangkat Desa
Perangkat desa seperti RT, RW, kepala desa, dan staf kelurahan tidak dapat menerima Bansos, meskipun secara ekonomi mereka mungkin membutuhkan.
7. Penghasilan di Atas UMP/UMK
Tenaga kerja dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak berhak menerima bantuan sosial.
Namun, mereka yang penghasilannya di bawah UMP atau UMK masih berpeluang mendapatkannya.
8. Pindah Domisili
Jika penerima Bansos berpindah alamat atau domisili tanpa memperbarui data di sistem, nama mereka akan dicabut dari daftar penerima bantuan sosial.
Informasi mengenai kategori masyarakat yang tidak layak menerima Bansos di tahun 2025 bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Kementerian Sosial RI berkomitmen menyalurkan Bansos kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama kelompok miskin ekstrem.
Pastikan data Anda terverifikasi dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu masyarakat memahami syarat penerimaan Bansos tahun 2025.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.