Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat Saldo Dana Bansos Rp400.000 hingga Rp2.400.000 dari Pemerintah? Cek Faktanya Sekarang!

Kamis 19 Des 2024, 19:56 WIB
Apakah pemilik NIK KTP ini bisa dapat saldo dana bansos Rp400.000 hingga Rp2.400.000 dari Pemerintah?(Poskota/Shandra)

Apakah pemilik NIK KTP ini bisa dapat saldo dana bansos Rp400.000 hingga Rp2.400.000 dari Pemerintah?(Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertentu berpotensi mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) hingga Rp2.400.000. 

Selain itu, bantuan beras untuk Januari dan Februari 2025 juga akan dicairkan. 

Simak selengkapnya untuk mengetahui informasi terbaru mengenai bantuan pemerintah ini dan bagaimana cara memeriksa status penerimaan Anda.

Bantuan sosial dari pemerintah terus menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi keluarga penerima manfaat (KPM) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Pada awal 2025, pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan, termasuk bantuan beras sebesar 10 kg dan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp400.000 hingga Rp2.400.000.

Bantuan Beras untuk Januari dan Februari 2025

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, setelah tahap akhir distribusi bantuan beras pada Desember 2024, pemerintah memastikan bantuan beras 10 kg kembali diberikan pada Januari dan Februari 2025. 

Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menyetujui perpanjangan program ini. 

Namun, jumlah penerima manfaat dikurangi dari 22 juta menjadi 16 juta, dengan prioritas pada data miskin ekstrem yang diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima manfaat yang terhapus dari daftar adalah:

  • KPM yang telah sejahtera.
  • KPM yang telah meninggal dunia.
  • KPM yang tidak ditemukan atau pindah wilayah.
  • KPM yang tidak memenuhi kriteria layak bantuan.

Program ini diharapkan menjadi lebih tepat sasaran setelah data terpadu sosial ekonomi (DTSE) diterapkan.

Cara Cek Penerima Bansos 

Untuk memeriksa apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, kunjungi situs resmi pemerintah di cekbansos.kemensos.go.id. 

Berita Terkait
News Update