Pemilik NIK KTP Atas Nama Anda Tertulis sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp6,6 Juta dari Subsidi PKH BPNT 2024 Lewat Kantor Pos, Cek Detailnya di Sini!

Kamis 19 Des 2024, 09:18 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos mencapai Rp6,6 juta dari dua jenis bantuan yakni PKH dan BPNT.(X/@aaliyibni)

Ilustrasi saldo dana bansos mencapai Rp6,6 juta dari dua jenis bantuan yakni PKH dan BPNT.(X/@aaliyibni)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos, kabar baik datang mengenai pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 melalui kantor pos. 

PT Pos Indonesia telah menerima instruksi untuk menyalurkan saldo dana bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atas nama Anda yang tertulis di database.

Untuk pemilik NIK KTP atas nama Anda yang telah tertulis sebagai penerima bantuan, berhak mendapatkan total saldo dana bansos mencapai Rp6,6 juta dari dua jenis bantuan yakni PKH dan BPNT.

Penyaluran saldo dana bansos tersebut dilakukan melalui PT Pos Indonesia yang dilakukan secara langsung untuk pendistribusiannya.

Di mana, pencairan saldo dana banoss melalui kantor pos ini dijadwalkan akan berlangsung hingga akhir bulan 2024 ini. 

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk segera memeriksa status penerimaan bansos dan memastikan apakah NIK KTP tertulis dalam daftar penerima manfaat. 

Detail Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2024

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, pencairan PKH dan BPNT hingga total Rp6,6 juta untuk KPM mencakup dua periode pencairan, yaitu periode salur Juli-September dan periode salur Oktober-Desember 2024.

1. Rincian Bansos BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia dengan jumlah total Rp1,2 juta untuk dua tahapan sekaligus pada periode Juli-Desember 2024.

Pencairan dana BPNT ini dilakukan secara langsung dan sekaligus, yang berarti setiap penerima akan menerima saldo bantuan sebesar Rp1,2 juta dalam satu waktu. 

Di mana, rincian dana BPNT yang diberikan setiap bulannya adalah sebesar Rp200.000, yang akan diterima oleh KPM selama enam bulan berturut-turut.

2. Rincian Bansos PKH

Sementara itu, untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), pencairan juga dilakukan dalam dua periode sekaligus, dengan total maksimal dana sebesar Rp5,4 juta. 

Berita Terkait

News Update